QS. Al-Waqiah Ayat 47
وَكَانُوۡا يَقُوۡلُوۡنَ اَٮِٕذَا مِتۡنَا وَكُنَّا تُرَابًا وَّعِظَامًا ءَاِنَّا لَمَبۡعُوۡثُوۡنَۙ
Wa kaanuu yaquuluuna a'izaa mitnaa wa kunnaa turaabanw wa izaaman'ainnaa lamab'uusuun
dan mereka berkata, "Apabila kami sudah mati, menjadi tanah dan tulang-belulang, apakah kami benar-benar akan dibangkitkan kembali?
Golongan kiri itu tidak mempercayai adanya hari kebangkitan, dan mereka selalu mengatakan, “Apakah bila kami mati, dikubur, dan menjadi tanah dan tulang belulang kami hancur, apakah sesungguhnya kami akan benar-benar dibangkitkan kembali seperti saat di dunia ini?
Dalam ayat-ayat ini Allah swt menjelaskan apa sebabnya mereka golongan kiri itu menerima siksa yang sedemikian pedihnya. Dahulu, sewaktu mereka hidup di dunia semestinya mereka wajib beriman kepada Allah dengan menjalankan pelbagai amal saleh serta menjauhkan larangan Tuhannya, tetapi yang mereka jalankan adalah sebaliknya, yaitu: a. Mereka hidup bermewah-mewah. b. Mereka tidak berhenti-hentinya mengerjakan dosa besar. c. Mereka mengingkari adanya hari kebangkitan.
sumber: kemenag.go.id
Keterangan mengenai QS. Al-WaqiahSurat Al Waaqi'ah terdiri atas 96 ayat, termasuk golongan surat-surat Makkiyah, diturunkan sesudah surat Thaa Haa. Dinamai dengan Al Waaqi'ah (Hari Kiamat), diambil dari perkataan Al Waaqi'ah yang terdapat pada ayat pertama surat ini.
Nabire, Bumiofinavandu – Dalam rangka Hari Ulang Tahun Korps Brimob Polri ke-76, Batalyon C Pelopor Sat Brimobda Polda Papua gelara acara syukuran bertempat di Mako Brimob Batalyon C Pelopor Sat Polda Papua, Minggu (14/11/21).
Hadir dalam acara syukuran HUT Brimob ke-76 tahun, Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, SIK, SH, Danyon C Pelopor Sat Brimobda Papua Kompol Joni Samonsabra, SH, MH, Waka Polres Nabire Kompol Samuel D. Tatiratu, SIK, PJU Polres Nabire, PJU Batalyon C Pelopor Sat Brimoda Papua, Ketua Bhayangkari Cabang Nabire Ny. Putri Ketut Suarnaya, Ketua Bhayangkari Ranting Brimob Nabire Ny. Selly Joni Samonsabra beserta pengurus dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Kapolres Nabire mengatakan bahwa Dirgahayu HUT Ke-76 Korps Brimob Polri. Terlatih, Tangguh dan Responsif. Negara Hadir, Negara Tidak Boleh Kalah.
“Dalam melakukan tugas pokok kita, kita harus bekerjasama, komunikasi, kolaborasi dan koordinasi. Setiap organisisai atau mengutakan terori kerjasama,” kata Kapolres.
Kepada masyarakat mohon bantuan, mari kita dukung Brimob Nabire yakinlah kepada mereka untuk mendukung harkamtibmas ditengah-tengah kita.
“TNI/Polri hadir dalam menciptakan harkamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap Kapolres.
“Semoga bermanfaat, lebih kurang kami mohon maaf. Kami berharap dan kami berdoa Brimob Polri terkhususnya Batalyon C Sat Brimobda Papua semakin jaya,” tutup Kapolres Nabire, AKBP Ketut.(*)
(Rilis dari Humas Res Nabire, yang diterima Bumiofi pada Minggu (14/11/2021).
Artikel `Foto` belum tersedia
يَسۡـــَٔلُوۡنَكَ عَنِ الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِؕ قُلۡ فِيۡهِمَآ اِثۡمٌ کَبِيۡرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَاِثۡمُهُمَآ اَکۡبَرُ مِنۡ نَّفۡعِهِمَا ؕ وَيَسۡـــَٔلُوۡنَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الۡعَفۡوَؕ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمُ الۡاٰيٰتِ لَعَلَّکُمۡ تَتَفَكَّرُوۡنَۙ
Yas'aluunaka 'anilkhamri walmaisiri qul fiihimaaa ismun kabiirunw wa manaafi'u linnaasi wa ismuhumaa akbaru min naf'ihimaa; wa yas'aluunaka maaza yunfiquuna qulil-'afw; kazaalika yubaiyinul laahu lakumul-aayaati la'allakum tatafakkaruun
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya." Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, "Kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,
Mereka menanyakan kepadamu, wahai Nabi, tentang khamar, yaitu semua minuman yang memabukkan, dan berjudi. Pertanyaan itu muncul antara lain karena di antara rampasan perang yang diperoleh pasukan pimpinan abdulla h bin Jahsy seperti disinggung pada ayat 217 terdapat minuman keras. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa, yakni mudarat yang besar. Keduanya menimbulkan permusuhan dan menyebabkan kaum muslim melupakan Allah dan enggan menunaikan salat. Dan keduanya juga mengandung beberapa manfaat bagi manusia, seperti keuntungan dari perdagangan khamar, kehangatan badan bagi peminumnya, memperoleh harta tanpa susah payah bagi pemenang dalam perjudian, dan beberapa manfaat yang diperoleh fakir miskin dari perjudian pada zaman Jahiliah. Tetapi dosanya, yakni mudarat yang ditimbulkan oleh khamar dan judi, lebih besar daripada manfaatnya. Khamar diharamkan dalam Islam secara berangsur. Ayat ini menyatakan bahwa minum khamar dan berjudi adalah dosa dengan penjelasan bahwa pada keduanya terdapat manfaat, tetapi mudaratnya lebih besar daripada manfaat itu. Surah an-Nisa '/4: 43 dengan tegas melarang minum khamar, tetapi terbatas pada waktu menjelang salat. Surah al-Ma 'idah/5: 90 dengan tegas mengharamkan khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dan menyatakan bahwa semuanya adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan yang harus dijauhi selamanya oleh orang-orang beriman. Bagian akhir ayat ini menjelaskan ketentuan menafkahkan harta di jalan Allah. Dan mereka menanyakan kepadamu tentang apa yang harus mereka infakkan di jalan Allah. Katakanlah," Kelebihan dari apa yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan diri dan kebutuhan keluarga. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan.
Ayat ini menjawab pertanyaan para sahabat yang diajukan kepada Rasulullah saw. Jawaban-jawaban itu bukan saja mengenai hukum khamar dan judi, tetapi sekaligus menjawab pertanyaan tentang apa yang akan dinafkahkan; dan juga mengenai persoalan anak-anak yatim. Larangan minum khamar, diturunkan secara berangsur-angsur. Sebab minum khamar itu bagi orang Arab sudah menjadi adat kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliah. Kalau dilarang sekaligus, dikhawatirkan akan sangat memberatkan bagi mereka. Mula-mula dikatakan bahwa dosanya besar, kemudian dikatakan orang mabuk tidak boleh mengerjakan salat; dan terakhir dikatakan bahwa minum khamar itu adalah keji dan termasuk perbuatan setan. Kemudian mereka dicela dengan mengatakan, "Apakah kamu belum mau juga berhenti meminumnya?" Tegasnya: minum khamar dan main judi itu dilarang, dan haram hukumnya. Yang dimaksud dengan khamar menurut pendapat jumhur ulama ialah semua minuman yang memabukkan, walaupun terbuat dari bahan apa saja. Jadi minum apa saja yang memabukkan, hukumnya haram, baik sedikit ataupun banyak. Semua ahli kesehatan sependapat, baik dahulu maupun sekarang, bahwa minum khamar itu banyak sekali bahayanya. Allah tidak akan melarang sesuatu, kalau tidak berbahaya bagi manusia. Sudah tidak diragukan bahwa minum khamar itu berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, serta harta benda dan keluarga. Minum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang telah ketagihan minum khamar, baginya tidak ada nilainya harta benda, berapa saja harga khamar itu akan dibelinya. Dengan demikian, khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya. Rumah tangga akan kacau, tetangga tidak aman dan masyarakat akan rusak, karena minum khamar. Penyakit kecanduan khamar erat sekali hubungannya dengan segala perbuatan maksiat dan kejahatan. Seorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina di tempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi segala macam penyakit kelamin akan merebak, lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak berdosa. Pekerjaan seperti ini merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan. Sebagaimana halnya minum khamar, Allah juga melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. Judi ialah semua permainan yang menggunakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja: uang, barang-barang, dan lain-lain. Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, pemusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti bunuh diri, merampok, dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan. Judi adalah perbuatan berbahaya, akibat berjudi seseorang yang baik dapat menjadi jahat, malas mengerjakan ibadah, dan jenuh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi pemalas, pemarah, matanya merah, dan badannya lemas. Dengan sendirinya akhlaknya menjadi rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, dan selalu mengharap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi, banyak orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi. Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya, khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan komoditas perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang, dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti. Tentang bahaya minum khamar dan main judi, dan apa yang akan diderita oleh peminum khamar dan pemain judi nantinya, selain dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur'an juga banyak diterangkan dalam hadis-hadis Nabi Muhammad saw. Sesudah para sahabat menanyakan kedua masalah yang sangat besar bahayanya itu, yaitu minum khamar dan main judi, maka mereka menanyakan masalah apa yang akan dinafkahkan. Dalam satu riwayat, dari Ibnu Abi hatim dari Ibnu 'Abbas beberapa orang sahabat Rasulullah saw datang bertanya kepada beliau, "Kami belum tahu, apakah itu nafkah fi sabilillah yang diperintahkan kepada kami untuk mengeluarkannya dari harta kami?" Ayat ini adalah jawabannya. Sengaja Allah swt menggabungkan masalah nafkah dengan masalah khamar dan judi dalam satu ayat, untuk menjadi cermin perbandingan bagi manusia, bahwa di samping ada orang yang menghambur-hamburkan hartanya untuk berbuat maksiat seperti minum khamar dan berjudi, ada pula orang yang menggunakan hartanya untuk dinafkahkan di jalan Allah. Orang-orang yang menghamburkan hartanya di jalan maksiat itu akan mendapat kehancuran dan malapetaka, sebaliknya orang-orang yang mempergunakan hartanya di jalan Allah akan memperoleh kebahagiaan dan keberuntungan. Yang dimaksud dengan nafkah dalam ayat ini ialah memberi sedekah, amal jariah, derma, sumbangan, dan lain-lain yang hukumnya sunah, sedang zakat hukumnya wajib. Hal ini sudah diterangkan dalam ayat-ayat yang lain. Arti al-'afwa di sini ialah "yang lebih dari keperluan". Jadi yang akan dinafkahkan adalah harta yang sudah berlebih dari keperluan pokok sehari-hari. Allah menganjurkan agar seseorang berusaha mencari rezeki untuk keperluan anak dan istri serta orang-orang yang di bawah tanggungannya. Tapi kalau rezeki yang diberikan Allah sudah lebih dari kebutuhan tersebut, Allah menganjurkan agar ia berinfak, yaitu memberikan sebagian dari kelebihan harta itu untuk keperluan fi sabilillah. Umpamanya untuk membangun rumah-rumah ibadah, seperti masjid, musala atau surau, atau untuk membangun rumah-rumah yatim atau rumah-rumah pendidikan seperti madrasah, asrama-asrama pelajar, fakir miskin, juga kepada pelajar dan mahasiswa dalam bentuk beasiswa, dan lain-lain. Amal-amal sosial seperti tersebut di atas, dapat dibiayai dengan nafkah yang diberikan kaum Muslimin. Memberikan nafkah dalam hal ini penting sekali, sebab itu merupakan urat nadi pembangunan dalam Islam dan jadi jembatan yang menghubungkan antara yang kaya dengan yang miskin. Begitulah cara Allah memberikan petunjuk dengan ayat-ayat-Nya untuk kebahagiaan umat manusia. Ditunjukkan-Nya jalan mana yang dapat mendatangkan manfaat dan kebaikan dan jalan yang akan menjerumuskan ke dalam bahaya dan kerusakan. Dalam hal ini, manusia harus memikirkannya. Berpikir bukan untuk dunia saja tetapi juga memikirkan akhirat dalam setiap usaha dan pekerjaannya. Kaum Muslimin menjadi jaya dan mulia bila mau mempergunakan akalnya untuk memikirkan keselamatan hidupnya dan masyarakatnya di dunia dan di akhirat. Di dunia, mereka menjadi orang yang terhormat dan disegani, karena mereka adalah orang-orang yang mampu, berwibawa, dan memegang tampuk kekuasaan. Di akhirat, dia menjadi orang yang beruntung karena amal kebajikannya yang banyak.
sumber: kemenag.go.id
Surat Perintah Penangkapan
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Oleh karena itu, surat penangkapan tidak boleh diberikan penyidik setelah 1x24 jam atau 1 hari setelah penangkapan itu dilakukan.
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 159) mengatakan bahwa kalau tidak ada surat tugas penangkapan, tersangka berhak menolak untuk mematuhi perintah penangkapan, karena surat tugas itu merupakan syarat formal yang bersifat “imperatif”. Juga agar jangan terjadi penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Surat perintah penangkapan tersebut memberi penjelasan dan penegasan tentang:
1. Identitas tersangka, nama, umur, dan tempat tinggal;
2. Menjelaskan atau menyebutkan secara singkat alasan penangkapan;
3. Menjelaskan uraian singkat perkara kejahatan yang disangkakan terhadap tersangka;
4. Menyebutkan dengan terang di tempat mana pemeriksaan dilakukan.
Selain itu, lebih lanjut lagi dikatakan dalam Pasal 18 ayat (3) KUHAP, bahwa tembusan surat perintah penangkapan tersebut harus diberikan kepada keluarga tersangka segera setelah penangkapan dilakukan. M. Yahya Harapap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 160), sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa hal ini adalah untuk kepastian hukum bagi keluarga pihak yang ditangkap, sebab pihak keluarga dan tersangka mengetahui dengan pasti hendak ke mana tersangka dibawa dan diperiksa. Pemberitahuan penangkapan kepada pihak keluarga yang disampaikan “secara lisan” dianggap “tidak sah”, karena bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pemberian tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka, ditinjau dari segi ketentuan hukum adalah merupakan kewajiban pihak penyidik.
Akan tetapi, penangkapan tanpa surat perintah dapat dilakukan dalam hal tertangkap tangan, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (Pasal 18 ayat [2] KUHAP).
Surat Perintah Penahanan
Sedangkan dalam hal dilakukan penahanan, harus dilakukan dengan surat perintah penahanan atau penetapan hakim (Pasal 21 ayat [2] KUHAP). Serupa dengan penangkapan, tembusan surat penahanan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarga dari orang yang ditahan (Pasal 21 ayat [3] KUHAP).
M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 168-169) mengatakan bahwa surat perintah penahanan atau surat penetapan penahanan harus memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Identitas tersangka/terdakwa, nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal;
2. Menyebutkan alasan penahanan;
3. Uraian singkat kejahatan yang disangkakan atau yang didakwakan;
4. Menyebutkan dengan jelas di tempat mana ia ditahan, untuk memberi kepastian hukum bagi yang ditahan dan keluarganya.
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan ini dapat dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Oleh karena itu, baik penangkapan maupun penahanan harus dilakukan dengan surat perintah penangkapan atau surat perintah penahanan, sehingga surat perintah yang baru diberikan 1 (satu) hari setelah penangkapan dan penahanan tersebut dilakukan bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Terhadap hal ini, tersangka atau terdakwa dapat mengajukan Praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan. Mengenai Praperadilan, Anda dapat membaca artikel Praperadilan (3).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
M. Yahya Harahap, S.H. 2006. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Sinar Grafika.
Saturday, 25 July 2015
Aksi-aksi menawan dan saling pukul catatan waktu terjadi pada lanjutan Trial Game 2015 seri ke-5 yang dihelat di Lapangan Surodinawan, Mojokerto, Jatim, (24/8), kemarin. Tampilnya beberapa ‘mantan’ unggulan Trial Game, melengkapi nuansa perang bintang di hari pertama yang di saksikan ribuan pasang mata itu.
Savona Oky, Teddy Persada, Aditya Pradana dan pebalap senior Samsul Huda membuat peta persaingan makin rapat. Kemampuan membesut kuda besi penggaruk tanah yang mereka miliki memaksa para jawara seperti Ivan Harry, Aris Setyo, Denny Orlando serta M. Arjun Wicaksana bekerja lebih keras. “Seri ke-5 kali ini memang lebih kompetitif, Savona, Teddy dan Aditya Pradana yang sudah lama absen di Trial Game belum kehilangan taji, kemampuannya untuk bersaing masih oke,” tandas Jim Sudaryanto, pimpinan perlombaan.
Yup, hal itu makin sahih dengan torehan sampai dengan heat ke-2 berakhir. Di campuran open, Savona Oky merangsek di urutan ke-2 membayangi Ivan Harry Nugraha yang tercepat sementara. Di kelas ini nama Aditya Pradana, kroser asal Blitar, berada di posisi ke-4. Sedang di Free For All, Savona Oky kembali menebar ancaman dengan waktu terbaik 04:39,837 dan Teddy Persada menduduki peringkat ke-6. Untuk kelas paling bergengsi dan menentukan ini peringkat 1 sampai dengan 4 hanya terpaut kurang dari 1 detik. Ivan Harry tercepat sementara dengan 04:20,189 disusul Aris Setya 04:20,331, M. Arjun 04:20,713 dan Savona Oky 04:20,856.
Hari ke-2 atau last race yang akan digeber hari ini, boleh dipastikan akan lebih sengit. Siapapun masih berpeluang membawa pulang gelar juara umum putaran ke-5. Podium utama Lapangan Surodinawan sudah berdiri kokoh menyambut pijakan sang jawara hasil eliminasi 68 starter.RW