Lapor ke Layanan Kemenkominfo
Selain melaporkan ke beberapa cara diatas, Sobat LINE Bank juga bisa memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Untuk melaporkan penipuan online melalui layanan ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
Di samping itu, kamu juga bisa memilih untuk langsung melaporkan penipuan online ke kantor polisi terdekat. Kumpulkan seluruh bukti yang ada, seperti tangkapan layar, surat, atau bukti lain yang terkait dengan insiden tindak pidana penipuan.
Lakukan pencarian informasi mengenai kantor polisi yang berada di dekat lokasi kamu dan hubungi mereka untuk memberitahukan kasus penipuan yang terjadi. Kemudian, polisi akan meminta kamu untuk mengisi laporan serta memberikan penjelasan yang rinci mengenai kasus penipuan tersebut.
Itu dia cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Sobat LINE Bank perlu selalu waspada terkait penipuan online yang marak terjadi. Selalu periksa kebenaran dari platform pinjaman, penjual, dan pihak bersangkutan lainnya sebelum kamu bertransaksi. Jangan sampai tertipu dengan iming-iming uang besar yang cepat cair.
Lakukan pengecekan terkait platform atau bank tersebut di situs OJK yang sudah terjamin keamanannya. Ingat untuk tidak melakukan pinjaman jika kamu tidak membutuhkannya. Hal ini untuk menghindarkan kamu dari tindakan penipuan online. Coba mulai sisihkan pendapatan yang Sobat LINE Bank terima dengan buka tabungan online di LINE Bank.
Fitur multi rekening yang ada di LINE Bank bisa dimanfaatkan untuk memisahkan pengeluaran sehari-hari dan tabungan. Sobat LINE Bank bisa membuat 8 rekening sekaligus dalam 1 akun yang sama. Jangan khawatir terhadap penipuan karena LINE Bank sudah mendapat izin operasi dari OJK. Rekening aman, pikiran pun tenang. Langsung download aplikasi LINE Bank sekarang juga ya!
Itu dia cara melaporkan penipuan online agar uang kembali. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Sobat LINE Bank perlu selalu waspada terkait penipuan online yang marak terjadi. Selalu periksa kebenaran dari platform pinjaman, penjual, dan pihak bersangkutan lainnya sebelum kamu bertransaksi. Jangan sampai tertipu dengan iming-iming uang besar yang cepat cair.
Lakukan pengecekan terkait platform atau bank tersebut di situs OJK yang sudah terjamin keamanannya. Ingat untuk tidak melakukan pinjaman jika kamu tidak membutuhkannya. Hal ini untuk menghindarkan kamu dari tindakan penipuan online. Coba mulai sisihkan pendapatan yang Sobat LINE Bank terima dengan menabung di LINE Bank.
Fitur multi rekening yang ada di LINE Bank bisa dimanfaatkan untuk memisahkan pengeluaran sehari-hari dan tabungan. Sobat LINE Bank bisa membuat 8 rekening sekaligus dalam 1 akun yang sama. Jangan khawatir terhadap penipuan karena LINE Bank sudah mendapat izin operasi dari OJK. Rekening aman, pikiran pun tenang. Langsung download aplikasi LINE Bank sekarang juga ya!
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman SH MH, memberikan solusi bagi korban penipuan online.
Menurut sosok advokat senior ini, melapor merupakan hal penting bagi korban penipuan.
Laporan tersebut hbisa disampaikan ke kantor kepolisian terdekat atau pihak perbankan yang bersangkutan.
Sebab, bila terus menunda untuk melapor, maka semakin sulit kasus penipuan online dapat diungkap.
Lantas, setelah melaporkan penipuan online, apakah uang korban dapat kembali?
Baca: Tata Cara Melaporkan Penipuan Online ke Kantor Polisi, Penting untuk Siapkan Bukti Transfer
Badrus menjelaskan, dirinya memang belum pernah menangani kasus penipuan online yang uangnya kembali.
Namun, ada satu cara yang bisa jadi harapan para korban penipuan terkait kembalinya uang.
Yakni mendaftarkan nomor rekening pelaku penipuan dalam situs resmi milik Kementerian Komunikasi dan Informatika, cekrekening.id.
Menurut Badrus, situs tersebut merupakan cara preventif yang paling mudah bagi para korban.
"Kami belum pernah menangani perkara itu, (cekrekening.id) ini adalah awal informasi agar masyarakat tahu, bagaimana kita bisa kembalikan uang."
Baca: Total Kerugian 50 Korban Penipuan Berkedok Arisan Kurban di Cianjur Mencapai Rp 3,6 Miliar
"Itu yang paling mudah tidak harus lewat polisi dan proses hukum."
"Tapi ini hanya cara preventif yang paling cepat dilakukan supaya kasusnya tidak berkepanjangan," papar Badrus dalam tayangan Kacamata Hukum bersama Tribunnews, Senin (8/3/2020).
Bedanya dengan laporan kepada polisi, situs milik Kominfo ini bisa dilakukan dengan cepat tanpa menyertakan identitas secara formal.
Meski penipuan masuk ke dalam perkara biasa, namun korban diimbau untuk tetap melakukan pengaduan.
Bagaimana Penipuan Online Bisa Terjadi?
Kasus penipuan online marak terjadi karena modus yang digunakan berhasil meyakinkan masyarakat. Selain itu kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai modus-modus penipuan yang ada juga menjadi alasan kuat mengapa hal ini dapat terjadi. Menurut pengamat siber, para penipu umumnya dapat menilai psikologis korban hanya dari perbincangan awal di telepon.
Selanjutnya korban hanya perlu digiring ke dalam jebakan yang meyakinkan. Cara meyakinkan yang paling sering digunakan contohnya kecelakaan kerabat dekat atau anggota keluarga. Rasa panik korban inilah yang dimanfaatkan penipu untuk melancarkan aksinya. Ada juga yang dijebak dengan penawaran hadiah khususnya dalam bentuk uang. Terlalu tergiur dengan nominal yang diberitahukan membuat masyarakat buta akan fakta yang seharusnya dicari tahu terlebih dahulu.
Baca Juga: Kenapa Perlu Rekening Tabungan Lebih dari Satu?
Cara Melaporkan Penipuan Online
Penipuan online dapat merugikan banyak pihak. Untuk itu, Anda harus segera melaporkannya ke pihak berwajib. Meskipun begitu, belum tentu uang bisa kembali 100%, ya, tergantung dari rumitnya kasus yang terjadi. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk melaporkan penipuan online.
Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008)
Sebenarnya, UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Namun, pasal-pasal ini bisa dipakai untuk menjerat para pelaku penipuan online, secara khusus pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar”.
Pasal untuk menjerat pelaku penipuan pada umumnya menggunakan Pasal 378 KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan dan Pasal 492 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026 yang berbunyi sebagai berikut:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.”
Baca Juga: Ciri Investasi Bodong yang Harus Anda Tahu, Hati-Hati Penipuan!
Kenali Modus yang Digunakan
Terakhir ketahui ciri-ciri penipuan. Biasanya mereka akan menggunakan nama perusahaan e-commerce atau bank untuk melakukan penipuan. Jika hal ini terjadi, kamu perlu mencari tahu semua kebenaran dari situs resmi perusahaan terkait. Perhatikan juga e-mail atau nomor yang digunakan. Periksa nomor tersebut dengan aplikasi yang dapat memperlihatkan identitas mereka di ponsel orang lain. Baca juga pelan-pelan isi pesan yang diterima. Pelaku penipuan umumnya menggunakan kata tidak baku dan typo.
Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi
Spakah uang bisa kembali jika kena penipuan online? Tentu bisa! Kamu bisa ikuti cara melaporkan penipuan online ke polisi berikut ini:
Apakah Uang Bisa Kembali Jika Kena Penipuan Online?
Sebagai langkah awal, jika Anda menjadi korban penipuan online, penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang, seperti kepolisian atau lembaga penegak hukum terkait di wilayah Anda. Selain itu, tergantung pada metode pembayaran yang Anda gunakan, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk mencoba mendapatkan pengembalian uang.
Jika Anda menggunakan kartu kredit atau debit, segera hubungi bank atau penyedia kartu Anda. Laporkan kejadian penipuan dan minta bantuan untuk memulihkan dana Anda. Banyak bank memiliki kebijakan perlindungan untuk transaksi yang tidak sah.
Jika pembayaran dilakukan melalui e-wallet, hubungi penyedia layanan tersebut secepat mungkin. Beberapa penyedia e-wallet memiliki kebijakan perlindungan pelanggan dan dapat membantu Anda menyelidiki serta mengembalikan dana jika terjadi penipuan.
Jika Anda melakukan transfer bank, segera hubungi bank Anda. Meskipun prosesnya mungkin lebih rumit dibandingkan dengan metode lain, bank bisa membantu dalam penyelidikan penipuan dan memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang dapat diambil.
Penting untuk diingat bahwa proses pemulihan uang dapat bervariasi tergantung pada metode pembayaran dan kebijakan penyedia layanan. Oleh karena itu, selalu lakukan pelaporan secepat mungkin dan ikuti panduan dari pihak yang berwenang serta penyedia layanan pembayaran Anda.
Meskipun tidak ada jaminan penuh untuk mendapatkan uang kembali, cara melaporkan penipuan online di atas dapat meningkatkan peluang Anda untuk memulihkan kerugian dan mencegah penipuan lebih lanjut. Waspada dan tindakan cepat sangat penting dalam menghadapi kasus penipuan online.
Membuat Laporan ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Langkah selanjutnya dalam melaporkan penipuan online adalah dengan menghubungi BRTI. BRTI, sebagai wadah yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, menyediakan tempat bagi masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan jasa telekomunikasi yang terindikasi sebagai penipuan. Melalui BRTI, Anda dapat memberikan laporan terinci terkait penipuan online.
Bagaimana Cara Menghindari Kasus Penipuan Online?
Berikut cara-cara menghindari penipuan online supaya kamu tidak menjadi salah satu korban.
Dasar Hukum dan Pasal Penipuan Online
Penipuan online merupakan tindakan ilegal yang merugikan korban secara finansial. Di Indonesia, terdapat beberapa dasar hukum dan pasal yang terkait dengan penipuan online.